Siaran Pers: Officium Nobile Indolaw Berhasil Memenangkan Gugatan Wanprestasi Senilai Rp [Jumlah] Miliar di PN Jakarta Pusat

Unknown Author

Dalam putusannya, Hakim menyatakan bahwa tergugat terbukti lalai memenuhi kewajibannya. Kemenangan ini menegaskan komitmen Indolaw dalam melindungi hak-hak bisnis klien kami melalui strategi litigasi yang matang dan pembuktian yang solid. Kami menghormati proses hukum selanjutnya apabila pihak lawan mengajukan banding.